Bumdes

                Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu lembaga usaha milik desa yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari masyarakat desa dan dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Hal ini sependapat dengan yang dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Angka (6) tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa yang kemudian disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 tahun 2015 yang mengatakan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap pemerintah desa untuk mendirikan badan usaha ini. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroprasi di 31 pedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi lainnya. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.

Disamping itu agar tidak berkembang sistem usaha kapitalis dipedesaan yang dapat mengganggu nilai-nilai kehidupan masyarakat. Maka bisa disimpulkan bahwa BUMDes adalah sebuah badan usaha yang dikelola oleh sekelompok orang yang ditunjuk dan dipercayai oleh pemerintah desa untuk menggali potensi desa dan memajukan perekonomian desa dengan terstruktur dan termanajemen

Tujuan Dan Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Tujuan BUMDes adalah mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang ada, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sifat usaha BUMDes adalah berorientasi pada keuntungan. Sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipasif dan berkeadilan. Selanjutnya BUMDes adalah sebagai motor penggerak perekonomian desa, sebagai lembaga usaha yang menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa

Seperti diungkapkan oleh Ngesti .D Prasetyo,2002 bahwa keberadaan BUMDes sangat strategis yang pada akhirnya BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian desa dan 32 kesejahteraan masyarakat desa. Hal tersebut diperkuat dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Desa No 4 Tahun 2015 yang mengatakan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan :

a)      Meningkatkan perekonomian desa

b)      Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa

c)      Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa

d)     Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga

e)   Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga

f)       Membuka lapangan kerja

g)      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan layanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

h)      Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa

BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya di bangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri, ini berarti pemenuhan modal BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar seperti kepada pemerintah desa atau kepada pihak ketiga ( UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 ayat 3).

Pendirian dan pengelolaan BUMDes adalah merupakan perwujudan pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu perlu upaya serius dalam menjadikanpengelolaan BUMDes tersebut berjalan efektif, efesien, proposional dan mandiri. Untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa.

Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan masyarakat, mengingat BUMDes akan menjadi usaha desa yang akan paling dominan yang menggerakkan usaha desa. Lembaga ini juga dituntut dapat memberikan pelayanan kepada non anggota (diluar desa) dengan mendapatkan harga dan pelayanan yangberlaku dengan standar pasar, artinya terdapat mekanisme kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi dipedesaan yang disebabkan usahayang dijalankan BUMDes.

Didesa Datah Bilang Baru hingga kini baru memiliki dua Badan Usaha Milik Desa, sehingga pemerintah setempat terus mendorong terbentuknya usaha lokal tersebut guna percepatan pengembangan ekonomi desa/kampung. Kampung Datah Bilang Baru sudah memiliki dua BUMDes atau Badan Usaha Milik Kampung itu adalah menjual alat-alat atau bahan-bahan tentang Perikanan dan tentang Pertanian. Dikarnakan mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani dan terkadang mencari ikan untuk dijadikan lauk pauk serta bisa dijual untuk kebutuhan bahan lainnya.


0 Comments:

Posting Komentar

Kontak Kami

Profil Singkat

Profil kampung merupakan gambaran menyeluruh tentag karakter kampung yang meliputi seluruh aspek yang ada di kampung. Sesuai dengan hal tersebut. Secara umum penyusunan profil kampung Datah Bilang Baru Kecamata Long Hubung.

Alamat:

Desa Datah Bilang Baru, Kec.Long Hubung Kab.Mahakam Ulu Kalimantan Timur

Jam Buka:

Senin - Jum'at jam 08:00 - 16:00

Email:

datahbilangbaru@gmail.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Kesehatan

Aktivitas Kesehatan Gambar 1. Kegiatan menimbang balita diposyandu Datah Bilang Baru Di kampung Datah Bilang Baru terdapat dua Fasilit...

Cari Blog Ini

Terupdate

4/recentposts

Komentar

4/recentcomments

Popular