Perikanan
Perikanan
Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak
dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan
berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan,
serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai
dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Dengan demikian,
perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi
manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga, rekreasi (pemancingan
ikan). Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk
menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan,
termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau pengawetan ikan
dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha
(komersial/bisnis)
Gambar. Nelayan datah bilang
baru menggunakan alat tangkap tradisional
pemanfaatan Sumber daya
alam bidang perikanan
sangat potensial untuk pengembangannya,
dalam mewujudkan tata kehidupan masyarakat
Kabupaten Mahakam Ulu yang lebih sejahtera berkeadilan, namun masyarakat
Datah Bilang Baru mempunyai cara tersendiri dalam pemanfaatkan terlihat pada
penangkapannya yang masih menggunakan alat tangkap tradisional yang ramah
lingkungan hal ini bertujuan untuk menjaga alam khususnya lingkungan perairan
ulu sungai agar tetap lestari dan terjaga sungainya dari pencemaran yang
diakibatkan oleh alat tangkap. Dari hasil tangkapan nelayan ini biasanya akan
diolah sendiri dan biasa dijual ketetangga untuk kebutuhan sehari-harinya.

0 Comments:
Posting Komentar